Contoh Soal dan Jawaban Simulasi Digital

Contoh Soal dan Jawaban Simulasi Digital 1.Menggabungkan semua komponen pembentuk movie, baik itu video, audio, teks, efek, filter, dan sebagainya menjadi suatu kesatuan yang tidak bisa diubah-ubah lagi, adalah fungsi dari proses … a. Rigging b. Rendering c. Lighting d. Modeling e. Compositing 2.Gerak kamera secara horizontal disebut … a. Tilting b. Dollying c. Panning d. Zooming e. Trcking 3.Yang bukan merupakan peralatan berkaitan dengan pembuatan video adalah … a. Scenner b. Lampu c. Kamera d. Mikropon e. Lampu kamera 4.Langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembuatan video adalah .. a. Menyusun naskah b. Menentukan actor dan aktris c. Menentukan ide d. Membuat setting tempat pengambilan gambar e. Membuat Storyboard 5.Efek saat bergantian objek dalam suatu alur cerita atau clip dikenal dengan istilah … a. Transisi b. Cut to cut c. Transformasi d. Wripe out e. Cut away 6.Gerakan kamera yang bertujuan untuk menggiring mata penonton pada aktivitas tertentu pada subjek adalah … a. T...

Memahami Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan "ini bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal tersebut mengakibatkan prinsip- prinsip demokrasi Pancasila tidak berjalan. Pada bab ini kita akan mempelajari mengenai pemerintah pusat dan daerah.
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Dalam negara kesatuan menganut sistem desentralisasi, kekuasaan pemerintahan tidak seluruhnya dijalankan oleh pemerintah pusat. Kekuasaan yang sebenarnya berada di tangan pemerintah pusat itu diserahkan pada daerah-daerah. 
1. Desentralisasi 
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu yang memandang pusat, Desentralisasi pada survei adalah suatu proses penyerahan sebagian kewenan dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya. beralih kepada daerah dan menjadi berwenang tanggung jawab pemerintah daerah. Menurut Amran Muslimin dalam buku yang berjudul Otonomi Daerah dan İmplikasinya, desentralisasi dibedakan menjadi tiga bagian sebagai berikut.  
a. Desentralisasi Politik 
Desentralisasi politik yaitu 'pelimpahan rakyat kewenangan dari pemerintah pusat termasuk hak membiayai dan mengurus rumah tangga sendiri bagi badan badan politik di daerah yang dipilih oleh dalam daerah-daerah tertentu. 
 b. Desentralisasi Fungsional
 Desentralisasi, yaitu mempersembahkan hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat, baik terikat maupun pada suatu daerah tertentu, seperti irigasi bagi petani.  
c. Desentralisasi Kebudayaan 
Desentralisasi kebudayaan, yaitu mempersembahkan hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti pembinaan pendidikan dan agama. 
Tujuan penyerahan yang berwenang oleh pemerintah pusat itu adalah agar daerah-daerah dapat menjawab dalam pembantuan daerahnya sendiri secara bertanggung jawab. Hak untuk pembantuan daerahnya sendiri itu disebut otonomi. Daerah yang diserahi kewenangan oleh pemerintah pusat tersebut disebut daerah otonom. 

 2. Otonomi Daerah 
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan tata kelola pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan-undangan. Yang dimaksud dengan kewajibanadalah kesatuan masyarakathukum yang mempunyaibatas-Dal wilayah yang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan 
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otona daerah adalah hak yang berwenang, dan kewajiban daerah otonom untuk membina dan meran sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan undang-undangan. Otonomi daerah tidak hanya berada di penyelengifat pemerintahan. Akan tetapi, bertujuan untuk mengubah tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik yang otoriter menjadi desentralisasi dan demokratis. Otonomi daerah yangogan dan demokrasi akan dapat mendekatkan pemerintah dengan rakyat, karena kepentingan rakyat dapat dilayani dengan baik. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing

4. Landasan Hukum Pelakuanaan Otonomi Daerah 
Peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sebagai berikut. 
a Undang-Undang Nornor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND). 
b. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. 
c. Undarg-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Tinur. 
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. 
e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. 
f. Undang-Undang Namor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang Nomor 25Tahun 1999 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 
h. Undang-Undang Namor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah. 
i. Undang-Undang Namor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 
j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah. 
k.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahum 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
l. Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentae Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia 
Terdapat dua nilai dasar yang dikem'hangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pélaksanann desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia sebagai berikut. 
a. Nilai Unitaris Nilai urutaris yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. 
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial Nilai dasar descntralisasi teritorial, yang bersumber dari isi danjiwa Pasal 18 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indoresia Tahun 1945. Berdasarkan nilal ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan,

Dimensi dalam otonomi daerah di Indonesia sebagai berikut. 
  • Dimensi politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim. 
  • Dimensi administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif. 
  • Kabupaten/kota adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kotalah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya. 
Beberapa prinsip otonomi daerah di Indonesia yang dianut sebagai berikut. 
  • Nyata, yaitu otonomi yang secara nyata sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah. 
  • Bertanggung jawab, yaitu otonomi untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air. 
  • Dinamis, yaitu pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana untuk lebih baik dan berpikiran ke depan untuk kepentingan bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapresiasi Seni Teater Nusantara

Pengertian Kebaharian, Kemaritiman dan Kelautan

Apresiasi Karya Seni Rupa Nusantara