Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Indonesia termasuk negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah. Hal ini menyebabkan banyaknya kebudayaan dan etnis yang dapat kemungkinan menimbulkan per- pecahan dan mengancam persatuan bangsa. Integrasi nasional merupakan salah satu cara untuk menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia. Salah satu kewajiban warga negara Indonesia yaitu memupuk komitmen persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Pada bab ini Anda akan mempelajari mengenai faktor- faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
A. Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi Nasional berasal dari dua kata, yaitu integrasi dan nasional. Integrasi berasal dari bahasa Inggris integrate yang artinya adalah mempersatukan/menggabungkan. Adapun kata nasional berasal dari bahasa Inggris nation yang berarti bangsa. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi memiliki arti pembauran sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh atau bulat. Sedangkan istilah nasional mempunyai pengertian sebagai berikut.
- Bersifat kebangsaan.
- Berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
- Meliputi suatu bangsa misalnya cita-cita nasional, tarian nasional perusahaan nasional dan lain sebagainya.
Integrasi nasional adalah penyatuan unsur-unsur dalam masyarakat menurut aturan-aturan dan kebijakan politik yang di-bangun atas nilai-nilai kultur yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan, sehingga terjadi kesepakatan tentang tujuan nasional yang hendak diwujudkan. Intinya, arti integrasi nasional adalah proses penyatuan perbedaan dalam suatu negara sehingga terjadi keselarasan secara nasional dalam suatu negara. Integrasi nasional sebagai suatu konsep dalam ikatan dengan wawasan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Indonesia yang berlandaskan pada aliran pemikiran atau paham integralistik yang berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal dan memahami sesuatu yang harus dicari kaitannya. Perwujudan integrasi nasional masyarakat dan budaya bangsa Indonesia yang heterogen (beraneka macam) itu diungkapkan dalam semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya berbeda-beda suku bangsa, agama, budaya daerah, tetapi tetap satu bangsa.
Istilah Bhinneka Tunggal Ika pertama kali diungkapkan oleh seorang Mpu terkenal di Kerajaan Majapahit, yaitu Mpu Tantular, dalam kitab Sutasoma. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Integrasi memiliki arti secara Politis dan Antropologis. Adapun penjelasannya sebagai berikut.
Integrasi nasional secara politis mengandung arti bahwa proses penyatuan beragam kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang memberntuk suatu identitas nasional.
Integrasi nasional secara antropologis berarti bahwa proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa pengertian tentang integrasi nasional yang dikemukakan para ahli, konsep- konsep tersebut sebagai berikut.
a. Howard Wriggins
Integrasi bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
b. Myron Weiner
Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.
c Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horisontal.
d. J.Soedjati Djiwandono
Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.
2. Syarat Integrasi
Menurut William F. Ogburn dan Mayer Nimkoff, syarat keberhasilan suatu integrasi sebagai berikut.
- Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan- kebutuhan satu dengan lainnya.
- Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
- Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
3. Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Pentingnya integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika untuk mewujudkan cita-cita, darn tujuan negara serta memelihara rasa kebersamaan. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk membangun integrasi nasional sebagai berikut.
- Adanya kemampuan dan kesadaran bangsa dalam mengelola perbedaan SARA dan keanekaragaman budaya serta adat istiadat.
- Adanya kemampuan untuk mereaksi penyebaran ideologi asing.
- Adanya kemampuan untuk mereaksi dan mencegah dominasi ekonomi asing.
- Mampu berperan aktif dalam percaturan dunia di era globalisasi dalam berbagai aspeknya.
- Bertekad untuk membangun sistem budaya sesuai dengan Pancasila dan UUD.
- Menyelenggarakan berbagai kegiatan budaya dengan cara melakukan pengkajian kritis dan sosialisasi terhadap identitas nasional.
B. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional 1. Faktor Pendorong Tercapainya Integrasi Nasional
Integrasi nasional dalam masyarakat akan terwujud hubungan ada faktor-faktor berikut.
a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
b. Adanya ideologi nasional yang mencakup dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
c. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
d. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
e. Penggunaan bahasa Indonesia.
f. Adanya semangat persatuan dan kesatuar dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
g. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
h. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
i. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan perjajahan.
2. Faktor-Faktor Penghambat Integrasi Nasional
a. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
b. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
c. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merong-rong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
d. Masih besarmya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi, dan unjuk rasa.
e. Adanya paham "etnosentrisme" di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
f. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melewati kontak langsung maupun kontak tidak langsung.
g. Kontak langsung, antara lain melalui unsur-unsur pariwisata, sedangkan kontak tidak langsung, antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi. radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).
C. Pentingnya Upaya Bela Negara 1. Pengertian Bela Negara
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan nonfisik, secara fisik dengan me- ngangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasiona- lisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perta- hanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu "Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancam- an dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara". Bela Negara dilakukan dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap NKRI. Pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sebagai berikut.
- Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
- Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
- Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
- Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
2. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Keterntuan Pokok Han- kam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan "bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara".
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Avat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara"; Ayat 2: "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan- kegiatan sebagai berikut.
- Pendidikan Kewarganegaraan.
- Pelatihan dasar kemiliteran.
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib,
- Pengabdian sesuai dengan profesi.
3. Upaya Membangun Kesadaran Bela Negara
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara sebagai berikut.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UU RINomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Fendidikan Nasional, dijelaskan bahwa salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, terkandung makna berikut.
- Rasa Kebanggaan Tercakup dalam kalimat kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indanesia merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan rasa cinta tanah air
- Rasa Kecintaan terhadap Tanah Air Dalam kaitannya dengan bela negara Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wahana penting untuk membina kesadaran peserta didik dalam upaya bela negara. Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didikdapatdibinamelalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pembinaankesadaran bela negara melalui Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkannilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Dengan demikian, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah seperti Anda dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer selain TNI adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara. Memasuki anggota Resimen Mahasiswa adalah hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah masuk menjadi anggota organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
c. Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau secara Wajib
Istilah Tentara Nasional Indonesia yang digunakan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 adalah sebagai pengganti istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam UURI Nomor 20 Tahun 1982. Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Nomor VII/MPR/2000, ditegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara.
d. Pengabdian Sesuai dengan Keahlian atau Profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri da mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.
Dalam penjelasan UU No. 3 tahun 2002 yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya. Beberapa profesi yang terutama berkaitan dengan hal tersebut antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, Polri, petugas bantuan sosial, dan Linmas (Perlindungan Masyarakat).
Komentar
Posting Komentar