Latar Belakang Munculnya Orde Baru - a. Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (Supersemar)
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang kemudian dikenal dengan nama Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Supersemar tersebut diterima Mayjen Basuki Rahmat, Brigien M. Yusuf, dan Brigjen Amir Mahmud di Istana Bogor.
Berdasarkan surat itu, Letjen Soeharto selaku pengembang Supersemar melakukan banyak hal yang sebenarnya di luar jangkauan surat itu sendiri, berikut ini penjelasannya.
- Pembubaran dan larangan atas PKI dan seluruh organisasi bawahannya di seluruh Indonesia pada 12 Maret 1966. Pelarangan dan pembubaran partai politik sebetulnya merupakan hak presiden.
- Penangkapan lima belas menteri yang diduga terlibat G 30 S/PKI pada tanggal 18 Maret 1966.
Pada tanggal 20 Juni-5 Juli 1966, MPRS mengadakan Sidang Umum IV. Sidang Umum IV MPRS menghasilkan beberapa ketetapan penting sebagai berikut.
- Tap MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pengukuhan Supersemar.
- Tap MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum yang selambat-lambatnya akan di selanggarakan tanggal 5 Juli 1968.
- Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI.
- Tap MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera.
- Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Pernyataan bahwa PKI dan Ormas- Ormasnya sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia.
- b. Pembentukan Kabinet Ampera
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan stabilitas nasional, MPRS menugaskan kepada pengemban Supersemar untuk membentuk kabinet baru. Sesuai dengan Tap MPRS No. XIII/MPRS/1966, pada tanggal 25 Juli 1966, Letjen Soeharto membentuk Kabinet Ampera. Tugas pokok Kabinet Ampera adalah menstabilkan kondisi politik dan ekonomi. Program Kabinet Ampera atau Catur Karya Kabinet Ampera, yaitu sebagai berikut.
- Memperbaiki perikehidupan rakyat terutama sandang dan pangan.
- Melaksanakan pemilu selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 1968.
- Melaksanakan politik luar negeri bebas aktif, dan melanjutkan perjuangan anti- imperialisme dan kolonialisme.
Berdasarkan resolusi dan memorandum dari DPRGR, MPRS menyelenggarakan sidang istimewa MPRS di Istora Senayan, Jakara pada tanggal 7 hingga 12 Maret 1967. Sidang istimewa ini MPRS menghasilkan empat ketetapar, sebagai berikut.
- Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
- Ketetapan MPRS Nomor XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Ketetapan MPRS Nomor 1/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Ketetapan MPRS Nomor XXXV/MPRS/1967 tentang Pancabutan Ketetapan MPRS Nomor XVII/1966.
- Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966. Hole
Isi Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang berlaku mulai 22 Februari 1967 sebagai berikut.
- Mencabut kekuasaan negara dari Presiden Ir. Soekarno.
- Melarang Ir. Soekarno melakukan kegiatan politik sampai pemilu yang akan datang.
- Menetapkan Jenderal Soeharto menjadi pejabat presiden.
- d. Penetapan Letjen Soeharto sebagai Presiden
Melalui Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1996, tertanggal 12 Maret 1967, MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat pengemban Supersemar (Jenderal Soeharto) sebagai penjabat Presiden RI. Jenderal Soeharto ditetapkan sebagai Presiden RI sementara. Pada tanggal 21-30 Maret 1968, diadakan Sidang Umum MPRS yang menghasilkan keputusan mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Presiden RI. Jenderal Soeharto ditetapkan sebagai presiden RI sejak tanggal 27 Maret 1968 berdasarkan Tap MPRS No. XLIV/ MPRS/1968.
Komentar
Posting Komentar