Contoh Soal dan Jawaban Simulasi Digital

Contoh Soal dan Jawaban Simulasi Digital 1.Menggabungkan semua komponen pembentuk movie, baik itu video, audio, teks, efek, filter, dan sebagainya menjadi suatu kesatuan yang tidak bisa diubah-ubah lagi, adalah fungsi dari proses … a. Rigging b. Rendering c. Lighting d. Modeling e. Compositing 2.Gerak kamera secara horizontal disebut … a. Tilting b. Dollying c. Panning d. Zooming e. Trcking 3.Yang bukan merupakan peralatan berkaitan dengan pembuatan video adalah … a. Scenner b. Lampu c. Kamera d. Mikropon e. Lampu kamera 4.Langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembuatan video adalah .. a. Menyusun naskah b. Menentukan actor dan aktris c. Menentukan ide d. Membuat setting tempat pengambilan gambar e. Membuat Storyboard 5.Efek saat bergantian objek dalam suatu alur cerita atau clip dikenal dengan istilah … a. Transisi b. Cut to cut c. Transformasi d. Wripe out e. Cut away 6.Gerakan kamera yang bertujuan untuk menggiring mata penonton pada aktivitas tertentu pada subjek adalah … a. T...

Pentingnya Upaya Bela Negara

Pentingnya Upaya Bela Negara 
1. Pengertian Bela Negara 
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan nonfisik, secara fisik dengan me- ngangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasiona- lisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. 
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perta- hanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu "Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancam- an dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara". Bela Negara dilakukan dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap NKRI. Pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sebagai berikut. 
  • Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. 
  • Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan. 
  • Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. 
  • Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

2. Dasar Hukum Bela Negara 
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara. 
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Keterntuan Pokok Han- kam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988. 
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan "bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara". 
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Avat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara"; Ayat 2: "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan- kegiatan sebagai berikut. 
  1. Pendidikan Kewarganegaraan. 
  2. Pelatihan dasar kemiliteran. 
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, 
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi.

3. Upaya Membangun Kesadaran Bela Negara 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara sebagai berikut. 
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UU RINomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Fendidikan Nasional, dijelaskan bahwa salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, terkandung makna berikut. 
1) Rasa Kebanggaan Tercakup dalam kalimat kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indanesia merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan rasa cinta tanah air 
2) Rasa Kecintaan terhadap Tanah Air Dalam kaitannya dengan bela negara Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wahana penting untuk membina kesadaran peserta didik dalam upaya bela negara. Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didikdapatdibinamelalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pembinaankesadaran bela negara melalui Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkannilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Dengan demikian, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah seperti Anda dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

b. Pelatihan Dasar Kemiliteran 
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer selain TNI adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara. Memasuki anggota Resimen Mahasiswa adalah hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah masuk menjadi anggota organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. 

c. Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau secara Wajib 
Istilah Tentara Nasional Indonesia yang digunakan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 adalah sebagai pengganti istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam UURI Nomor 20 Tahun 1982. Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Nomor VII/MPR/2000, ditegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara. 

d. Pengabdian Sesuai dengan Keahlian atau Profesi 
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri da mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.
Dalam penjelasan UU No. 3 tahun 2002 yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya. Beberapa profesi yang terutama berkaitan dengan hal tersebut antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, Polri, petugas bantuan sosial, dan Linmas (Perlindungan Masyarakat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapresiasi Seni Teater Nusantara

Pengertian Kebaharian, Kemaritiman dan Kelautan

Apresiasi Karya Seni Rupa Nusantara