Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah 1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam, pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan urusan pemerintahan di tingkat nasional. Pemerintah daerah urusan urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Kepala daerah adalah urusan pemerintahan di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat mene- hubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
a. Asas Sentralisasi
Asas sentralisasi mengandung suatu pengertian bahwa penyelengaraan pemerintahan sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah pusat tanpa diberi kesempatan untuk mengembangkan diri. Urusan rumah tangga daerah sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Negara Republik Indonesia tidak menganut asas sentralisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Di dalam penjelasannya, menghendaki pembagian daerah Indonesia dalam bentuk daerah otonom dan administratif.
b. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah tingkat atasnya kepada daerah tingkat di bawahnya. Misalnya dari pemerintah pusat kepada provinsi atau dari provinsi kepada kabupaten. Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan asas desentralisasi, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Penyerahan urusan pemerintahan itu dilahirkan daerah otonom, sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang telah diperbaharui ddengan UU No. 32 Tahun 2004 di dalamnya dinyatakan bahwa Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenarigan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Pembagian tugas dan wewenang, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Pada dasarnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenargan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
Komentar
Posting Komentar