Pergaulan Bebas, faktor dan jenisnya
A.Indikator PembelajaranMenganalisis isi kandungan Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24): 2 serta hadits tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.Menjelaskan manfaat dan hikmah larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
B.Tujuan Pembelajaran Meningkatkan keimanan kepada Allah
Menganalisis Kandungan Al Qur’an pada ayat terkaitMemahami larangan pergaulan bebasMenghindari pergaulan bebas dan sebab-sebabnya.
C.Makna Pergaulan Bebas
Pergaulan Bebas adalah proses interaksi antara seseorang dengan orang lain atau kelompok lain, yang jauh dari nilai-nilai norma atau aturan agama Islam.
D.Faktor Penyebab Pergaulan Bebas
Rendahnya Pemahaman AgamaKeluarga pecah (Broken Home)Lingkungan yang rusakSalah bertemanRendahnya tingkat pendidikan
E.Akibat Pergaulan Bebas
Zina Narkoba Minuman Keras Rokok dan Judi Penyakit menular (HIV, AIDS dan sejenisnya) Meningkatnya kriminalitas Rusaknya keluarga
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Jenis Jenis Pergaulan Bebas
1. ZINA
Zina adalah melakukan hubungan seksual terlarang antara lelaki dan perempuan yang tidak ada ikatan sah secara perkawinan. Juga termasuk dilakukan dengan lelaki sejenis (Homoseksual) atau sesama perempuan (lesbian)Zina merupakan dosa besar dalam agama Islam, karena perbuatan tersebut merusak tatanan kehormatan dan keturunan.Firman Allah:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS. Al Isra:32)
Jenis Pelaku Zina Ghairu Muhsan (belum berkeluarga)
Muhsan (berkeluarga)Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.Ghairu Muhsan (belum berkeluarga)Zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. ( QS. An-Nur:2)
Akibat ZinaZina termasuk dosa besar, juga terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan ciri orang beriman.Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap., membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya dan sebab sempitnya hatiStatus anak hasil zina yang tidak jelas dalam nasab dan waris.Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, dan melahirkan kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, Spilis dan GonoreKehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas
Pintu Masuk Perbuatan Zina
Tidak menjaga pandangan (Ghaddul Bashar)Berdua-dua dengan lain jenis yang bukan mahram.PacaranMengakses pornografi
Perintah Menundukkan Pandangan
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ”
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30)
Jenis Perbuatan Termasuk Zina
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ”
Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no dan Muslim no. 2657
2. Narkoba
BANYAK SEKALI KLASIFIKASIKAN JENIS-JENIS NARKOBA DAN EFEKNYA BAGI KESEHATAN MANUSIABAGAIMANA PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA
3. Minuman KerasHaramnya Miras
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Ma-idah: 90)
Larangan Minuman Keras dalam Hadits
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380)
Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ“
Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376)
4.Judi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ“
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 90-91)
Efek Negatif Judi
- Malas bekerja
- Menghambur-hamburkan harta
- Hartanya haramTerlilit hutang
Unsur-Unsur Permainan Judi
Adanya taruhanAda pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikanHadiah diambil dari uang pendaftaran pesertaAdanya undian
Haram Hukumnya Bermain Kartu Remi Tanpa Taruhan
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).
Alasannya:Melalaikan dari ibadahTermasuk perbuatan sia-sia dan membuang waktupermainan ini menyerupai permainan kaum kafirLebih baik dicari alternatif permainan lain
5. Rokok
Larangan Umum
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Larangan Perbuatan Membahayakan Orang Lain
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah)
Komentar
Posting Komentar