Contoh Soal dan Jawaban Simulasi Digital

Contoh Soal dan Jawaban Simulasi Digital 1.Menggabungkan semua komponen pembentuk movie, baik itu video, audio, teks, efek, filter, dan sebagainya menjadi suatu kesatuan yang tidak bisa diubah-ubah lagi, adalah fungsi dari proses … a. Rigging b. Rendering c. Lighting d. Modeling e. Compositing 2.Gerak kamera secara horizontal disebut … a. Tilting b. Dollying c. Panning d. Zooming e. Trcking 3.Yang bukan merupakan peralatan berkaitan dengan pembuatan video adalah … a. Scenner b. Lampu c. Kamera d. Mikropon e. Lampu kamera 4.Langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembuatan video adalah .. a. Menyusun naskah b. Menentukan actor dan aktris c. Menentukan ide d. Membuat setting tempat pengambilan gambar e. Membuat Storyboard 5.Efek saat bergantian objek dalam suatu alur cerita atau clip dikenal dengan istilah … a. Transisi b. Cut to cut c. Transformasi d. Wripe out e. Cut away 6.Gerakan kamera yang bertujuan untuk menggiring mata penonton pada aktivitas tertentu pada subjek adalah … a. T

Pengertian dan Kewenangan DPD Sebagai Wakil Daerah


Pengertian dan Kewenangan DPD Sebagai Wakil Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak banyaknya empat orang. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisilih didaerah pemilihannya, tetapi selama persidangan bertempat tinggal di ibukota Republik Indonesia.Masa jabatan anggota DPD selama lima tahun.
Sesuai dengan pasal 22D UUD 1945, maka kewenangan DPD sebagai berikut.
  1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepasa DPR ang bersangkutan dengan otonomi daerah, pengelolaan sunber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitn dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan ekonomi lainnya,perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak, pendidikan dan agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapresiasi Seni Teater Nusantara

Pengertian Kebaharian, Kemaritiman dan Kelautan

Memahami Tipe Data Sederhana,Tipe Data Terstruktur dan Tipe Data Penunjuk